Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
Sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa: Pasal 2 Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)