Postingan

Menampilkan postingan dengan label Menulis PTK untuk Naik Pangkat Sesuai Buku 4

Menulis PTK untuk Naik Pangkat Sesuai Buku 4

Berlakunya Permen PAN No 16 Tahun 2009 mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menuntut guru untuk bisa membuat karya ilmiah (penelitian). Dari golongan III/b ke III/c saja guru harus bisa membuat karya ilmiah minimal 1 karya tulis (dengan angka kredit 4). Jika ke golongan lebih tinggi, maka karya ilmiah yang harus dibuat jadi lebih banyak.  Salah satu karya tulis