Menulis PTK untuk Naik Pangkat Sesuai Buku 4
Berlakunya Permen PAN No 16 Tahun 2009 mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menuntut guru untuk bisa membuat karya ilmiah (penelitian). Dari golongan III/b ke III/c saja guru harus bisa membuat karya ilmiah minimal 1 karya tulis (dengan angka kredit 4). Jika ke golongan lebih tinggi, maka karya ilmiah yang harus dibuat jadi lebih banyak. Salah satu karya tulis