Menulis PTK untuk Naik Pangkat Sesuai Buku 4
Berlakunya Permen PAN No 16 Tahun 2009 mengenai
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menuntut guru untuk bisa
membuat karya ilmiah (penelitian). Dari golongan III/b ke III/c saja
guru harus bisa membuat karya ilmiah minimal 1 karya tulis (dengan angka
kredit 4). Jika ke golongan lebih tinggi, maka karya ilmiah yang harus
dibuat jadi lebih banyak.
Salah satu karya tulis
Komentar
Posting Komentar