Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Sertifikasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami