Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar


Sebagaimana
dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab
II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa:









Pasal 2









Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

format buku induk untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) kurikulum 2013 terbaru revisi 2017

Download Aplikasi Lembar Analisa Penilaian Harian Kurikulum 2013 SD

Unduh Aplikasi Pembuat ID Card